Faktur Pajak Elektronik telah mulai diberlakukan sejak tgl. 1 Juli 2015 (untuk Pulau Jawa dan Bali). Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengisi faktur pajak ke program yang disediakan kantor pajak (e-Faktur). Ini berarti Anda mengisi faktur di program accounting, kemudian mengisi lagi di program e-Faktur.
Dengan ISX, Anda bisa meng-export faktur ke program e-Faktur. Sehingga menghemat waktu karena tidak perlu mengisi dua kali. Dengan ISX, pekerjaan Anda menjadi lebih mudah.
Tutorial/Cara Pemakaian Program ISX untuk mengisi e-Faktur:
1. Pada faktur (form penjualan), harus ada No.Seri Faktur
2. Anda juga bisa setting No.Seri secara otomatis di Utility -> Setup Nota
Sehingga Anda tinggal mengisi nomor urut, mis. 5670001, otomatis berubah menjadi 010.002-15.05670001
3. Anda bisa mengatur filenya export ke folder mana.
Ini bisa disetting di Utility -> Setup Sistem
4. Setelah faktur penjualan selesai dibuat dan mau di export e-Faktur Pajak-nya, pada ISX jalankan Export e-Faktur
Anda bisa mengexport faktur dari:
Tanggal _______ s/d _______, atau
No.Faktur ______ s/d _______
Anda bisa export banyak faktur sekaligus.
5. Kemudian buka program e-Faktur dari Direktoral Jenderal Pajak,
pilih: Import lalu cari file yang sudah kita export dari program ISX tadi.
6. Pilih Open File, kemudian Proses Import
Selesai.
Mudah bukan?