Sebagaimana diketahui, pemberlakuan
penggunaan e-Faktur untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di
wilayah Jawa dan Bali mulai 1 Juli 2015 nanti merupakan buah inovasi panjang
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam membenahi administrasi Pajak Pertambahan
Nilai (PPN). Pada intinya, pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan
kemudahan, keamanan dan kenyamanan bagi PKP dalam melaksanakan kewajiban
perpajakan khususnya pembuatan faktur pajak.
Apa itu e-Faktur ?
e-Faktur pajak atau faktur pajak elektronik adalah Faktur Pajak yang dibuat
melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan
oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 1 ayat (1) Per 16/Pj/2014)
Apa
manfaat e-Faktur Pajak ?
A.
Kenyamanan Pengusaha
- Tanda tangan elektronik (tidak perlu tanda tangan basah)
- Tidak perlu printout (boleh
dicetak kalo diperlukan)
- Satu kesatuan dengan pelaporan
SPT (didalam aplikasi e-Faktur sudah ditanamkan aplikasi e-SPT PPN)
B.
Proteksi dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggungjawab
- Approval DJP (setiap faktur
harus dilakukan upload faktur ke server DJP melalui aplikasi e-Faktur)
- Validasi FP dapat diketahui
oleh pihak pembeli (memastikan bahwa pajak keluaran sudah dilaporkan ke DJP)
Kapan
diwajibkan menggunakan e-Faktur ?
- Mulai 1 Juli 2014, bagi PKP
tertentu (45 PKP) sebagaimana ditetapkan dalam KEP-136/PJ/2014
- Mulai 1 Juli 2015, bagi PKP
yang terdaftar di KPP di wilayah Pulau Jawa dan Bali
- Mulai 1 Juli 2016, bagi seluruh
PKP
Kalau data e-Faktur rusak
atau hilang, bagaimana ?
PKP dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke DJP (KPP tempat PKP
dikukuhkan) dengan menyampaikan surat permintaan data e-Faktur terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke
DJP dan telah memperoleh persetujuan dari DJP (pasal 8 ayat (2) dan (3) per
16/pj/2014)
Bagaimana jika hasil cetak e-Faktur rusak atau hilang
?
Bisa dicetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik
yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam hal terjadi keadaan tertentu
yang diluar kuasa PKP gimana ya ?
Jika keadaan tertentu tersebut membuat PKP tidak bisa membuat e-Faktur maka PKP
diperkenankan membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy).
Keadaan
Tertentu: keadaan
yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan,
kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa PKP, yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak. Jika keadaan sudah normal /keadaan tetentu tersebut telah berakhir, data Faktur Pajak hardcopy yang
dibuat dalam keadaan tertentu diunggah ke DJP oleh PKP melalui aplikasi
atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP untuk
mendapatkan (pasal 9 per 16/pj/2014)
Mata uang apa
saja yang diperkenankan dalam e-Faktur ?
Hanya mata uang rupiah, jika ada transaksi dalam mata uang dolar harus
dilakukan konversi dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh menteri
keuangan.
Operating
sistem apa yang bisa di support oleh e-SPT
ini ?
Operating sistem komputer yang bisa digunakan untuk menjalankan e-Faktur adalah
windows, linux dan mac
Kalo sudah ada e-Faktur
apakah tetap perlu lapor e-SPT
?
Tetap perlu lapor seperti biasanya, didalam aplikasi e-Faktur ini sudah ada
aplikasi espt.
Bisakah saya
berlatih menggunakan e-Faktur ?
Bisa, telah disediakan e-Faktur versi demo / latihan, bisa di download di akhir
tulisan ini
Contoh e-Faktur
seperti apa ?
Dalam gambar faktur pajak tersebut terdapat kotak barcode. Barcode
tersebut menyimpan data-data pengusaha yang mengeluarkan faktur pajak. Maka
data di barcode dapat dicocokkan dengan data PKP yang tertulis di faktur pajak.
Cara membaca barcode, gunakan aplikasi code reader. Banyak aplikasi ini
tersedia untuk telepon genggam, baik aplikasi gratis maupun berbayar.
Setelah Anda memasang aplikasi code reader, lakukan pemindaian (scanning)
pada barcode di faktur pajak dengan mengarahkan lensa kamera Anda pada barcode.
Jika barcode dapat terbaca pemindai Anda, maka server DJP akan mengirim
informasi semacam link situs ke telepon genggam Anda. Informasi akan
menampilkan data-data dalam e-Faktur. Anda dapat mencocokkan data-data tersebut
dengan informasi yang tertulis di faktur
pajak. Salah satu data penting yang dilaporkan adalah status approval. Jika
data-data cocok dan status approval menyatakan: Faktur valid, sudah di-approve
oleh DJP, maka faktur pajak elektronik hasil dari aplikasi e-Faktur di tangan
Anda adalah sah.
Catatan:
Untuk e-Faktur Pajak Dummy:
Nama User: Admin (huruf A besar)
Password: 123
Tutorialnya
lihat di sini
ADS HERE !!!